Visi Misi

VISI DAN MISI

Visi LPM IAIN SAS Bangka Belitung adalah: “Karakter dan budaya mutu berbasis keunggulan, religius dan profesional”

 

Misi LPM IAIN SAS Bangka Belitung adalah:

  1. Menyusun dan melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
  2. Melaksanakan, mengembangkan, mengendalikan dan meningkatkan mutu pendidikan berbasis akademik.
  3. Menjamin pelaksnaan audit, pemantauan dan penilaian mutu akademik sebagai budaya mutu.
  4. Melaksanakan budaya evaluasi dan pelaporan berbasis data dan Informasi Teknologi.
  5. Melaksanakan dan mengembangkan budaya tertib administrasi kelembagaan secara periodik dan berkelanjutan.

 

TUJUAN DAN SASARAN

  1. Tujuan LPM IAIN SAS Bangka Belitung adalah; Melaksanakan fungsi pelayanan, pengembangan, pengendalian dan peningkatan mutu akademik bagi civitas akademika, dengan mengedepankan karakteristik al-akhlaqul al-karimah, kearifan spiritual, keluasan ilmu dan kebebasan intelektual sesuai bidang masing-masing.
  2. Sasaran LPM IAIN SAS Bangka Belitung adalah; Menjadikan LPM sebagai media audit untuk  mengukur pelayanan mutu   pendidikan, mendiagnosa pelaksanaan akademik, dan membantu civitas akademika dalam peningkatan mutu pendidikan.

 

TUGAS LPM

Tugas dan fungsi LPM, secara yuridis diamanatkan dalam PMA RI Nomor 36 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung Pasal 56. Tugas LPM IAIN SAS Bangka Belitung adalah; mengkoordinasikan, mengendalikan, menguadit, mematau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.

  1. Ketua LPM : Mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penjaminan dan pengendalian mutu akademik serta pendampingan dan pegembangan mutu mahasiswa.

Diskripsi tugas sebagai berikut;

  • Merumuskan kebijakan penjaminan mutu.
  • Melaksanakan sosialisasi program peningkatan mutu internal.
  • Melaksanakan pelatihan dalam rangka peningkatan mutu internal.
  • Mengendalikan dan memantau penjaminan mutu (Akademik dan non akademik, manajerial/leadership).
  • Menyampaikan hasil penjaminan mutu kepada Rektor.
  • Bertanggung jawab atas terlaksananya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan instrumen-instrumen yang diperlukan.
  • Bertanggung jawab atas Pengendali Mutu terkait bidang akademik.
  • Mengembangkan standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
  • Melaksanakan audit, pengendalian dan monitoring Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
  • Memastikan kelengkapan dan kemudahan akses mahasiswa dan alumni dalam bentuk carier centre.
  • Membangun dan mengembangkan kerjasama di bidang penjaminan mutu dengan institusi/badan/lembaga di dalam dan luar negeri.
  1. Sekretaris LPM: Mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan ketua lembaga.

Diskripsi tugas sebagai berikut;

  • Mendukung Ketua dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya serta melaksanakan kegiatan administrasi Satuan Penjaminan Mutu.
  • Mendukung Ketua sebagai Management Representative dalam koordinasi.
  • Bertanggung jawab dalam pelaksanaan surat-menyurat dan administrasi keuangan yang berkaitan dengan Satuan Penjaminan Mutu dan mengarsipkannya.
  • Bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan management review, rapat rutin, rapat koordinasi dan rapat evaluasi kegiatan.
  • Bertanggung jawab atas penyusunan konsep laporan kegiatan rutin dan residensial di Satuan Penjaminan Mutu.
  • Bertanggungjawab atas basis data document center
  1. Kepala Pusat Audit, Pengendalian Mutu dan Pusat Karir: mempunyai tugas melaksanakan survei kepuasan, pelayanan akademik, kinerja dosen, kepuasan pengguna lulusan dan pengembangan karir mahasiswa dan alumni. Rincian tugas sebagai berikut;
  • Menyusun perencanaan audit lapangan.
  • Berkoordinasi dengan tim audit dalam rangka pelaksanaan kegiatan entry meeting, desk evaluation, field work, exit meeting.
  • Berkoordinasi dengan tim audit terkait pelaksanaan audit.
  • Melaporkan hasil kerja tim audit kepada Ketua LPM.
  • Memonitor hasil kerja tim audit.
  • Menyusun pemetaan temuan audit evaluasi tindak lanjut temuan audit.
  • Mengkoordinir pelaksanaan dan pemantauan SPMI di Institut
  1. Kepala pusat Pendampingan Mutu Akademik: mempunyai tugas merancang kebijakan mutu, standar mutu, pedoman-pedoman, manual mutu dan formulir Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
  • Merancang dan mengembangkan sistem dan pelaksanaan SPMI.
  • Merancang dan melaksanakan standar penjaminan mutu akademik.
  • Menyusun dan mengembangkan formulir SPMI berikut pendokumentasiannya.
  • Mengkoordinir dan melaksanakan SPMI di
  • Mengkoordinir unit kerja di lingkungan Institut dalam menerapkan standar mutu.
  • Melaksanakan dan peningkatan penjaminan mutu internal untuk tindak lanjut perbaikan.
  1. Kepala pusat Pengembangan standar Mutu: mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan penilaian Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD), mengelola jurnal LPM, pengembangan kurikulum, peningkatan akreditasi, prestasi dosen dan mahasiswa.
  • Mengkoordinir pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan sistem pengembangan, penyusunan dokumen, serta persiapan visitasi akreditasi dalam rangka meningkatkan kualifikasi akreditasi/sertifikasi nasional dan internasional unit kerja.
  • Mengkoordinir pelaksanaan laporan Benan Kinerja Dosen (LBKD).
  • Mengkoordinir tatakerja Asesor
  • Mengembangkan dan pendampingan peningkatan peringkat akreditasi Prodi dan institusi
  • Mengelola dan mengembangkan jurnal LPM.
  • Mengembangkan dan pendampingan kurikulum berbasis KKNI.
  • Mengarahkan dan mengumpulkan publikasi karya ilmiah dosen dan mahasiswa.

 

  1. Kasubbag TU: Melakukan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan dan pelaporan pada LPM.
  • Mengkoordinir tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan.
  • Memonitor pekerjaan staf administrasi.
  • Membuat konsep surat dinas dan/atau mengetik konsep surat pimpinan.
  • Mengelola surat-surat yang masuk dan keluar.
  • Membantu secara administratif (dokumentasi ) pelaksanaan kegiatan.
  • Menghadiri rapat-rapat khususnya yang berkaitan dengan masalah-masalah administrasi
  • Mempersiapkan rapat–rapat/pertemuan pimpinan dan rapat dengan tamu-tamu.
  • Menginventarisasi semua perlengkapan dan asset yang ada
  • Mengatur jadwal rapat pimpinan
  • Menyusun notula rapat pimpinan dan menyebarluaskan

 

FUNGSI LPM

Fungsi LPM IAIN SAS Bangka Belitung adalah;

1) Menyusun rencana program dan anggaran;

2) Pengembangan mutu akademik;

3) Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik;

4) Pelaksanaan evaluasi dan laporan; dan

5) Pelaksanaan administrasi kelembagaan.

 

STRATEGI PENCAPAIAN MISI LPM

Misi 1: 

Tersedianya dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) IAIN SAS Bangka Belitung. Dokumen SPMI dapat terdokumentasi dengan baik dan lengkap. Indikator dan sasaran yaitu;

a) Dokumen Kebijakan SPMI ada pada LPM dan unit kerja;

b) Dokumen Manual SPMI ada pada LPM dan unit kerja;

c) Dokumen Standar SPMI ada pada LPM dan unit kerja;

d) Formulir SPMI terdokumentasi dengan baik dan digunakan dalam pelayanan;

e) Renstra LPM ada dan dipedomani, dan

f) Profil LPM ada dalam wujud tercetak dan tampilan menarik.

Misi 2:

Menjamin pelaksanaan pengendalian standar mutu berbasis akademik. Menjamin dokumen SPMI dapat dilaksanakan dan dikendalikan dengan baik dan terukur. Indikator dan sasaran yaitu;

a) lnstitut, lembaga, fakultas, prodi, dan unit pendukung dapat melaksanakan tugas dan kegiatannya sesuai dengan standar yang sudah ditetap.

b). Prodi dan unit memiliki pencapaian standar mutu dengan menerbitkan sasaran mutu setiap tahun selama 3 tahun berturut-turut.

Misi 3:

Menjamin pelaksanaan audit dan penilaian mutu sebagai budaya mutu. Indikator dan sasaran yaitu

a). LPM melakukan pembaharuan (penyempurnaan) instrumen monev dan audit.

b). LPM memiliki panduan pelaksanaan monev dan audit.

c). LPM memiliki auditor internal yang handal.

d). LPM melakukan audit dan monev sesuai jadwal.

e). LPM memiliki rekomendasi hasil audit.

f). LPM memiliki tindak lanjut rekomendasi hasil audit.

g). LPM memiliki dokumen hasil audit dan monev.

h). LPM memiliki dokumen hasil RTM dengan Rektor.

Misi 4:

Evaluasi dan pelaporan berbasis dokumen, data dan Informasi Teknologi. LPM memastikan tersedia setiap dokumen hasil pelaksanaan kegiatan dengan melakukan pemilahan standar yang telah terpenuhi, terlampaui dan yang belum terpenuhi. Indikator dan Sasaran yaitu;

a). LPM memiliki dokumen hasil pemilahan standar yang telah terpenuhi.

b). LPM memiliki dokumen hasil pemilahan standar yang belum terlampaui.

c). LPM memiliki dokumen rekomendasi tindak lanjut tentang standar yang akan dipertahankan atau ditingkatkan.

Misi 5:

Budaya tertib administrasi kelembagaan berkelanjutan. tindaklanjut pengembangan dan peningkatan dokumen SPMI berbasis baseline terbaru dan sumberdaya yang dimiliki.  Indikator dan Sasaran yaitu:

a). LPM memiliki baseline lembaga dan dan unit pendukung terbaru.

b). LPM menyusun draf standar baru untuk dibahas oleh senat.

c). LPM mendokumentasikan standar baru yang telah diberi mendapatkan SK dari Rektor.