Struktur Organisasi
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN SAS Bangka Belitung dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 36 Tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja IAIN SAS Bangka Belitung, Pasal 46, 47, 57 dan 60. Lembaga Penjaminan Mutu terdiri dari; Ketua, Sekretaris, Kepala Pusat, Kasubbag TU dan staf, yang diangkat oleh Rektor. LPM mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik. Pasal 57 menyatakan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 47, LPM menyelenggarakan fungsi; a. Pelaksanaan penyusunaan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. Pelaksanaan pengembangan mutu akademik; c. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; serta d. pelaksanaan administrasi.
Pasal 60 menyatakan, LPM sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 huruf a terdiri atas; a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; d. Subbagian Tata Usaha. Pasal 47 “Ketua LPM sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penjaminan dan pengendalian mutu akademik serta pendampingan dan pegembangan mutu mahasiswa”. Pasal 57 “Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan ketua lembaga”.
Pasal 60 menyatakan (1) pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 huruf c terdiri dari; a. pusat pengembangan standar mutu dan b. pusat audit dan pengendalian mutu, c. Pusat pendampingan dan pengembangan mutu mahasiswa. (2) pusat pengembangan standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a mempunyai tugas pengembangan standar mutu akademik, (3) pusat audit dan pengendalian mutu akademik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b mempunyai tugas melaksanakan audit dan pengendalian mutu akademik, (4) pusat pendampingan dan pengembangan mutu mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pendampingan dan pengembangan mutu akademik mahasiswa. (5) pusat sebagaimana dimaksud pada ayat 2, ayat 3 dan ayat 4, masing-masing dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada ketua lembaga.
Pasal 60 “Subbagian Tata Usaha pada LPM sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 huruf d mempunyai tugas melakukan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan dan pelaporan pada LPM.” Menindaklanjuti Pasal 57 LPM membentuk pusat-pusat sebagai berikut;
Evaluasi Kondisi LPM
LPM IAIN SAS Bangka Belitung sebagai lembaga yang pengawal mutu, terus berbenah untuk mewujudkan visi dengan melaksanakan misinya. Visi LPM IAIN SAS Bangka Belitung adalah membangun Karakter dan budaya mutu berbasis keunggulan, religius dan professional, dengan melaksanakan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan). Dokumen penjaminan mutu terus disiapkan dan dievaluasi oleh LPM. Karakter dan Budaya mutu merupakan kesadaran yang teraplikasikan oleh setiap sivitas akademika IAIN SAS Bangka Belitung dalam melaksanakan tugas masing-masing. Pimpinan memiliki tugas membangun sistem dan kebijakan yang memadai dalam bentuk regulasi dan semi regulasi, dosen bertugas menjadi fasilitator akademik yang handal, tendik bertugas menjadi supporting system; pensuplai fasilitas, layanan, data, dokumen dan laporan yang menunjang kegiatan akademik.
Dokumen standar mutu yang telah dimiliki IAIN SAS Bangka Belitung tahun 2018 dipedomani sebagai sesuatu harus dicapai. Dokumen mutu lainnya adalah kebijakan dan manual mutu. Adapau formulir mutu, IAIN SAS Bangka Belitung mengembangkan dalam bentuk aplikasi pelayanan akademik. Formulir-formulir wujudnya aplikasi, bukan lagi manual. Pada tahun 2018, IAIN SAS Bangka Belitung memiliki 3 fakultas; Fakultas Tarbiyah, Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam, dan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, dan Pascasarjana. Jumlah program studi (S.1, dan S.2) adalah 13 program studi. Tahun 2022, jumlah program studi dikembangkan menjadi 21 program studi untuk mempertegas dan melengkapi keilmuan yang ada di IAIN SAS Bangka Belitung.
Capaian mutu IAIN SAS Bangka Belitung ada pada peningkatan dari tahun ke tahun. Kurikulum kurikulum IAIN SAS Bangka Belitung telah menggunakan kurikulum berbasis KKNI. Kepatuhan dosen akan persiapan mengajar terus membaik. Kepatuhan masuk kelas pada minggu pertama menunjukkan tren kenaikan yang konsisten baik. Konsistensi akan dijaga untuk masa kedepan. Kualitas perkuliahan akan menjadi tekanan dalam penjaminan mutu kedepan. Evaluasi dosen oleh mahasiswa melalui aplikasi mulai diterapkan. Harapannya tingkat persepsi mahasiswa terhadap performa dosen bisa diketahui agar bisa digunakan untuk meningkatkan pelayanan akademik kepada mahasiswa.
Persoalan penjaminan mutu yang masih menjadi pekerjaan rumah LPM IAIN SAS Bangka Belitung kedepan adalah persoalan input mahasiswa, jumlah dosen, jumlah tendik dan fasilitas yang berkejaran dengan kenaikan jumlah prodi dan mahasiswa. Kewajiban adanya 6 dosen setiap program studi mengharuskan penataan ulang home base dosen. Pertambahan mahasiswa harus diimbangi dengan jumlah dosen yang sesuai keilmuan prodi. Fasilitas sarana dan prasarana harus diseuaikan. Kegiatan monev dan audit terus ditingkatkan melalui pelatihan auditor dan pembentukan Gugus Pengendali Mutu Fakultas (GPMF) dan Gugus Pengendalian Mutu Prodi (GPMP) pada setiap prodi. Upaya tersebut akan terus ditingkatkan dengan perbaikan tatacara dan alatnya, tindak lanjutnya dan meletakkan audit dan monev sebagai kegiatan yang berkelanjutan.