Arah kebijakan nasional Kementerian Agama disusun berdasarkan keputusan Menteri Agama RI Nomor 39 tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2015-2019. Arah kebijakan Kementerian Agama ini meliputi bidang pendidikan dan strategi sebagai berikut;
- Meningkatkan sistem dan standar penerimaan mahasiswa baru.
- Meningkatkan kualitas tenaga akademik (dosen dan peneliti)melalui program pendidikan pascasarjana (S2/S3);
- Peningkatan anggaran penelitian dan publikasi ilmiah untuk mendukung kegiatan peningkatan re akreditasi.
- Penjaminan mutu dalam penyelenggaraan perguruan tinggi melalui peningkatan efektivitas proses akreditasi institusi dan program studi perguruan tinggi.
- Peningkatan keahlian dan keterampilan lulusan perguruantinggi yang bersertifikat untuk memperpendek masa tunggu bekerja (job seeking period).
- Penguatan institusi perguruan tinggi dengan membangun pusat keunggulan di bidang ilmu dan kajian tertentusebagai perwujudan mission differentiation, yang didasarkanpada kapasitas kelembagaan.
- Peningkattan akses beasiswa/bantuan pendidikan bagi mahasiswa berprestasi.
- Meningkatkan dan pemanfaatan sumber dana pinjaman/hibah luar dan dalamnegeri serta dana pendamping bagi pengembanganperguruan tinggi keagamaan.
- Peningkatan akreditasi minimal B bagi prodi dan perguruan tinggi keagamaan.
- Meningkatkan pelayanan bagi dosen dan tenaga kependidikan.