Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi (Monev) dalam mencapai visi, misi IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik sebagaimana dikehendaki dalam Rencana Induk Pengembangan yang menjadi acuan penyusunan Rencana Strategis setiap periode kepemimpinannya. Monev senantiasa dilakukan agar output dan outcome dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan, yang pada akhirnya dapat mendukung pencapaian visi, misi institusi. Adapun pelaksanaan monev standar layanan pendidikan IAIN SAS Bangka Belitung sebagaimana diuraikan di bawah ini.
- Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai keahlian berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni, menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir guna mendukung pencapaian Visi, Misi institusi.
- Pengembangan kriteria minimal terkait kedalaman dan keluasan materi yang termuat dalam kurikulum berorientasi pada profil lulusan yang telah ditetapkan dan memiliki semangat terus melakukan inovasi, pengembangan IPTEK yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan stakeholders lainnya.
- Pengembangan kriteria minimal pelaksanaan kegiatan tri dharma mempertimbangkan keamanan, kenyamanan civitas akademika, stakeholders, dan masyarakat sekitar kampus.
- Pengembangan sumberdaya manusia yang terlibat dalam proses layanan pendidikan dan administrasi secara kuantitatif dan kualitatif memenuhi ketentuan minimal yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
- Pengambangan standar sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan isi dan proses dalam rangka mencapai visi dan misi institusi.
- Pengembangan standar pengelolaan kegiatan harus meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan.
- Pengembangan standar pembiayaan yang berhubungan langsung maupun kegiatan penunjang tridharma perguruan tinggi.
- Tujuan Monitoring dan Evaluasi
Tujuan monitoring dan evaluasi dalam rangka mengontrol kinerja perencanaan strategis agar mencapai tujuan yang diharapkan, dibutuhkan suatu mekanisme evaluasi, yang secara khusus bertujuan untuk:
- Mengevaluasi perubahan dasar-dasar rencana strategis;
- Mengevaluasi relevansi rencana strategis dengan tuntutan kinerja;
- Mengevaluasi kinerja terhadap sasaran yang telah ditetapkan;
- Melakukan tindakan korektif untuk memastikan kinerja sesuai dengan perencanaan strategis;
- Ruang Lingkup Monitoring dan Evaluasi
Pelaksanan monitoring dan evaluasi terhadap rencana strategis didasarkan pada kesesuaian, keunggulan, konsistensi, dan kelayakan. Kesuaian dan keunggulan didasarkan pada penilaian terhadap lingkungan eksternal. Sedangkan konsistensi dan kelayakan didasarkan pada penilaian terhadap lingkungan internal. Berdasarkan hal tersebut, maka kegiatan dasar yang dilakukan berupa:
- Evaluasi terhadap dasar-dasar rencana strategis: analisis lingkungan, baik eksternal maupun internal;
- Pembandingan antara target dengan capaian;
- Pengambilan tindakan korektif untuk memastikan kesesuaian kinerja dengan rencana;
- Penanggung Jawab dan Pelaksana
Agar dapat terlaksana dan berfungsi secara baik, perlu ada penanggung jawab monitoring dan evaluasi, yakni (1) internal: Pimpinan melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) untuk kegiatan akademik dan Satuan Pengendali Internal (SPI) untuk kegiatan non-akademik. (2) eksternal: terkait non-akademik melibatkan Inspektoratjenderal Kemenag RI, BPK RI, dan BPKP, sedangkan terkait akademik oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Periode Monitoring dan Evaluasi
Agar tujuan monitoring dan evaluasi dapat tercapai, maka kegiatannya harus dilakukan secara periodik dan terjadwal. Kegiatan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh dijadwalkan pada setiap akhir semester dan atau akhir tahun, namun khusus untuk internal dilakukan secara terus-menerus (proses), berdasarkan laporan kegiatan atau inisiatif pimpinan.