Tentang

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 30 tahun 2018, STAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung menjadi IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung. Transformasi dan alih bentuk juga terjadi pada unit termasuk Pusat Penjaminan Mutu (P2M) menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Secara yuridis berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 36 Tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja IAIN SAS Bangka Belitung, tertanggal 27 Desember 2018. LPM dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dan bertanggungjawab kepada Rektor.