
- Ketua (Dr. Ahmad Irvani, M.Ag)
Ketua LPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Bertanggungjawab kepada Rektor terkait proses mutu Pendidikan Tinggi di IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
- Memastikan pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
- Merencanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses penjaminan mutu;
- Mengorganisir pekerjaan yang ada di lingkungan LPM;
- Mengontrol proses penjaminan mutu IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung dan kinerja anggota LPM;
- Mengevaluasi proses penjaminan mutu untuk perbaikan secara terus menerus;
- Mengoordinir semua kegiatan LPM;
- Memimpin rapat pleno atas semua draft proses penjaminan mutu.
- Mengesahkan kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota LPM;
- Melaksanakan kerjasama dengan institusi lain dan stakeholders.
- Mengusahakan dan mengontrol peningkatan kualitas tenaga pendidik yang berkualifikasi S3 dan bersertifikat pendidik
- Mengusahakan dan mengontrol peningkatan kualitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang memperoleh peningkatan kompetensi
- Mengontrol kualitas lulusan IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung yang bekerja dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan.
- Mengusahakan Penigkatan akreditasi Prodi dan Perguruan tinggi.
- Mengontrol kesesuaian SOP layanan dengan peta proses bisnis dan keselarasan muatan Renja dengan Renstra serta Kesesuaian penyerapan anggaran dan pencapaian output belanja
- Mengusahakan Penigkatanan akreditasi Jurnal Sustanable
- Mengontrol Fakultas, Pasca, Unit dan Lembaga, Biro yang melaksanakan prosedur penjaminan mutu dan menejemen kelembagaan

2. Sekretaris LPM (Nurul Faqih Isro’I, M.Pd)
Sekretaris LPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Bertanggung jawab kepada ketua LPM untuk melaporkan kegiatan proses kesekretarian.
- Menjaga dan Menjamin kerahasiaan data LPM;
- Membantu Ketua dalam melaksanakan semua kegiatan administrasi di LPM;
- Mengonsep surat, memeriksa dan memaraf surat keluar;
- Menyortir surat yang masuk;
- Membuat disposisi dan tindak lanjut dari disposisi surat, memo dan nota dinas;
- Mengarsipkan surat masuk, keluar, disposisi, memo dan nota dinas;
- Menindaklanjuti dan meneruskan surat ke Kepala Pusat, Sekretaris, Ketua LPM dan pejabat yang terkait.
- Merencanakan dan menyediakan peralatan dan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh LPM;
- Merancang, mengagendakan, dan mengadministrasikan kegiatan proses penjaminan mutu;
- Menggandakan draf dan peralatan serta bahan penjaminan mutu;
- Mendokumentasikan dokumen-dokumen dan data-data penjaminan mutu;
- Membantu menfasilitasi kegiatan di semua bidang LPM;
- Merencanakan dan melaksanakan publikasi kegiatan LPM.
- Mendata dan inventaris barang-barang milik LPM;
- Membantu ketua menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan program kerja LPM dalam anggaran;
- Mengontrol penyerapan anggaran dan pencapaian output belanja
- Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan, membimbing, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas staf administrasi;
- Mengontrol peningkatan dosen bersertifikat pendidik
- Mengontrol peningkatan dosen berkualifikasi S3
- Mengontrol pengingkatan Dosen dan tenaga kependidikan yang memperoleh peningkatan kompetensi
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua LPM.

3. Kapus Audit dan Pengendalian Mutu (Yurinda Yithasari, M.Pd)
Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu pada LPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- bertanggung jawab kepada Ketua LPM untuk melaporkan kegiatan proses audit dan pengendalian mutu.
- Menjaga kerahasiaan data LPM
- Merancang, mengoordinasikan, mendokumnetasikan, dan melaporkan kegiatan system penjaminan mutu internal melalui Audit Mutu Internal ssecara berkelanjutan;
- Menyusun, merencanakan, dan mengoordinasikan pelaksanaan audit mutu eksternal IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung, seperti akreditasi dan sertifikasi ISO;
- Merancang, mengoordinasikan, mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar di bidang pendidikandan pengajaran secara berkala;
- Merancang, mengoordinasikan, mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara berkala;
- Melaksanakan dokumentasi terkait dengan proses dan bahan atau materi penjaminan mutu yang berkelanjutan di IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
- Mengembangkan dan mensosialisasikan hasil audit, monitoring, dan evaluasi mutu internal akademik;
- Memberikan laporan dan rekomendasi kepada Rektor melalui Ketua LPM
- Merencanakan dan membuat serta merevisi draf dokumen yang terkait dengan proses audit dan pengendalian mutu
- Dapat bekerjasama dengan Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik, Ketua, Sekretaris, dan semua staf LPM

4. Kapus Pengembangan Standar Mutu (Dr. Syarifuddin Idris, M.Pd)
Kepala Pusat Pengembangnan Standar Mutu pada LPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Bertanggung jawab kepada ketua LPM untuk melaporkan kegiatan proses pengembangan mutu akademik.
- Menjaga kerahasiaan data LPM;
- Membuat semua draf penjaminan mutu akademik;
- Merencanakan dan membuat draf kebijakan mutu akademik;
- Merencanakan dan membuat draf manual mutu akademik;
- Merencanakan dan membuat draf standar mutu akademik;
- Merencanakan dan membuat draf prosedur mutu akademik;
- Merencanakan dan membuat draf instrumen dan format penjaminan mutu akademik;
- Merencanakan dan membuat draf pedoman mutu akademik sebagai dasar pengendalian mutu;
- Memberikan bimbingan teknis standarisasi dan pengembangan mutu akademik;
- Melakukan diskusi tentang draf mutu akademik dengan pihak-pihak terkait, seperti jurusan, prodi dan unsur-unsur lain bersama anggota LPM;
- Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan IAIN melalui Ketua LPM.
- merencanakan dan membuat serta mervisi draf dokumen yang terkait dengan proses penjaminan mutu akademik.
- Dapat bekerjasama dengan Kepala Pusat Audit dan Pengendali Mutu, Sekretaris, Ketua, dan semua staf LPM

5. Kapus Klinik Kesehatan Masyarakat ( Dr. Fatmawati Sylvana, M.Kes)
- Penyelenggaraan penyusunan\, penyempurnaan dan pengendalian penerapan/pelaksanaan dokumen teknis rincian tugas pokok dan fungsi jabatan struktural dan staf\, standar teknis tata hubungan kerja organisasi dan indikator kinerja bidangnya;
- Penyelenggaraan analisis\, pemetaan\, penelitian\, kajian-kajian dan study ilmiah manajemen pembangunan dan kebijakan kesehatan terkait urusan bidangnya dan pengintegrasian sistem teknologi informasi dalam penanganan urusan bidangnya berbasis sistem informasi kesehatan;
- Penyelenggaraan pembinaan\, koordinasi\, pengawasan\, evaluasi\, dan fasilitasi peningkatan kapasitas\, kompetensi dan kemandirian Kabupaten/Kota dalam penanganan urusan bidangnya;
- Penyelenggaraan penyusunan perencanaan jangka menengah dan rencana tahunan\, dan koordinasi penyusunan program\, anggaran\, penyediaan data\, informasi dan
- mensinkronisasikan perencanaan Kabupaten/kota terhadap perencanaan tingkat Provinsi dalam penanganan urusan bidangnya;

6. Staf Ahli Kapus Audit dan Pengendalian Mutu ( Dinar Pratama, M.Pd)
Membantu Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu

6. Staf Ahli Kapus Pengembangan Standar Mutu ( Utin Mutia, M.Pd)
Membantu Kapus Pengembangan Standar Mutu

7. Staf Administrasi ( Uci Asnit, S.Kom )
Membantu Sekretaris LPM

8. Staf Pusat Klinik Masyarakat ( Erniwati, M.M)
Membantu Kapus Pusat Klinik Masyarakat